Selasa, 17 Maret 2009

perdagangan kayu di indonesia

dalam perdagangan hasil hutan, yang diperdagangkan adalah:

kayu sebagai hasil utama

- kayu perkakas
  1. kayu kasar/mentah(dolok)
  2. kayu masak (kayu gergajian)

- kayu bakar

  1. arang

hasil ikatan (bukan kayu)

- damar

- lak, terpentin

- kapur barus

- biji tengkawang

macam-macam sortimen kayu yang mempengaruhi harga kayu ialah:

- kualitas kayunya

  1. kualitas ekspor, kualitas lokal, lokal I, II, III, atau IV

-ukuran panjang

  1. makin panjang makin mahal harganya

-besar diameter kayu

  1. makin besar diameter makin mahal harganya

kayu kayu yang diperdagangkan, yang sudah ada legalisasinya dari instasi kehutanan disebut : kayu resmi/sah. sedang kayu yang tidak ada legalisasinya dari instasi tersebut dianggap kayu gelap, perdagangannya dilarang.

ilmu konstruksi bangunan kayu, Ir. Heinz Frick

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentarnya....^^